Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Bone Ditahan dan Terancam PTDH

Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Puskesmas Bone Ditahan dan Terancam PTDH

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:26
share

MAKASSAR, iNews.id - Polres Bone menahan oknum polisi inisial AA yang melakukan pencabulan di Puskesmas Bone. AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bone.

Dikenakan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman, Jumat (17/3/2023).

Menurut Bobby, penindakan tegas terhadap oknum polisi inisial AA itu sesuai arahan Kapolres Bone.

Bobby mengatakan, penahanan dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan. Penyidik Satreskrim Polres Bone menetapkan AA sebagai sebagai tersangka pencabulan.

Sementara itu Kasi Propam Polres Bone, Iptu Akhyar menambahkan, AA akan menjalani sidang kode etik. Dia terancam sanksi pemecatan sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka kasus pencabulan.

Sanksinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, kata Akhyar.

Topik Menarik