Ngaku Polisi, 2 Perampok di Samarinda Ditangkap

Ngaku Polisi, 2 Perampok di Samarinda Ditangkap

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:06
share

SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan yang mengaku polisi. Kedua pelaku yakni berinisial F (34) dan AR (29).

Diketahui, dalam aksinya, kedua pelaku membawa pistol jenis airsoft gun dan satu unit borgol yang ditodongkan kepada dua korban pengendara sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota tepatnya di samping Mall Samarinda Central Plaza (SCP), pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbanya bernama Nursalim (23).

Dia mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama rekannya diminta untuk berhenti dan kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi. Salah seorang dari pelaku memegang senjata api dan tiba-tiba memukul ke arah kepala Nursalim.

Setelah itu Nursalim dan saksi dibawa dengan alasan ke kantor polisi, namun ternyata dalam perjalanan barang-barang berharga keduanya diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru, katanya, Jumat (17/3/2023).

Setelah melakukan aksinya, sambungnya, kedua pelaku langsung kabur membawa barang-barang tersebut.

Kemudian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku F merupakan residivis kasus pencurian motor.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit pistol airsoft gun warna hitam dan satu buah borgol.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban, ujarnya.

Dia mengatakan, HP korban sempat ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600.000, FH menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Topik Menarik