Polisi Geledah Kantor Desa Tambakbaya, Sejumlah Barang Bukti Disita
LEBAK, iNews.id - Polres Lebak, Banten menggeledah Kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat (17/3/2023). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak tiba di lokasi pukul 14.05 WIB.
Pantauan di lokasi, ada empat penyidik yang menggeledah kantor desa. Proses penggeledahan berlangsung tertutup hampir dua jam. Terlihat, penyidik keluar dari kantor desa pukul 15.48 WIB.
Sejumlah barang bukti dibawa tim penyidik dari dalam kantor desa. Barang bukti tersebut berupa laptop dan satu kardus dokumen.
Kanit Tipikor Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Tambakbaya.
Terkait kasus korupsi. Penggeledahan untuk melengkapi dokumen-dokumen dan alat bukti yang masih kami butuhkan, ujar Ari Sanjaya, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, mantan Kades Tambakbaya berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual tanah negara yang terkena proyek Jalan tol Serang-Panimbang. Uang hasil penjualan tanah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.