Pengedar Narkotika 6,5 Kilogram Ganja di Bogor Ditangkap, Modusnya Lewat Jasa Ekspedisi

Pengedar Narkotika 6,5 Kilogram Ganja di Bogor Ditangkap, Modusnya Lewat Jasa Ekspedisi

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 19:30
share

BOGOR, iNews.id - Aparat TNI-Polri menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 6,5 kilogram di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Modus yang dilakukan dalam peredaran ini melalui jasa ekspedisi.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Bhabinkamtibmas Polres Bogor yang memperoleh laporan masyarakat terkait adanya kiriman paket yang ditujukan pada salah satu kantin.

Dari informasi masyarakat ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap paket yang ada tersebut, kata Iman dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Setelah penyelidikan, ternyata paket berisi ganja kering siap edar. Selanjutnya, bekerja sama dengan Satmarkoba Polres Bogor melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga memesan paket tersebut berinisial N (25).

Saat ini terhadap satu orang tersangka (N) yang telah diamankan sedang dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Bogor, ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

Hasil pemeriksaan awal, ini berasal dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya, jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusganda menjelaskan, sinergitas antar-intansi ini adalah hal yang selalu ditekankan dalam TNI-Polri.

Bukan hanya bukti sinergitas, tapi juga sebagai salah satu kepercayaan masyarakat yang masih sangat tinggi pada kami TNI-Polri, sehingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa membongkar peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, tutur Gan Gan.

KBO Satnarkoba Polres Bogor, Iptu Abdul Faruk Maramis menerangkan, modus yang dilakukan N ini menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang. Adapun barang bukti yang disita yakni paket ganja seberat 6,5 kilogram dari dua lokasi berbeda.

Sementara pemeriksaan, dia tetap bandar, namun dengan modus operandi lewat jasa pengiriman. TKP pertama kemaren sore di Sukahati, TKP kedua di gudang pengiriman, pungkasnya.

Topik Menarik