Vonis Bebas Dinilai Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa, JPU Akan Ajukan Banding
Tragedi Kanjuruhan yang menghilangkan hingga 135 nyawa pada 1 Oktober 2022 masih meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Ditambah lagi dengan adanya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas kepada dua polisi terdakwa dirasa tidak cukup adil bagi masyarakat.
Hakim menilai bahwa dua anggota polisi tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana mengenai kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menghilangkan 135 nyawa. Dua polisi yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompel Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dikutip dalam media CNN bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding karena dirasa vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Tuntutan JPU terhadap Wahyu dan Bambang adalah hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusan vonis terhadap 5 terdakwa tragedi Kanjuruhan, penilaian ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan dan tidak mengarah ke area tribun.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim.
Kemudian, asap yang bersumber dari gas air mata tersebut mengarah ke sisi pinggir lapangan. Namun, asap tersebut terbawa atau tertiup angin hingga menuju atas bagian tribun penonton Kanjuruhan.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," lanjut hakim dalam persidangan putusan.
Sementara itu, perkara Wahyu salah satu terdakwa yang mendapatkan putusan berupa vonis bebas. Hakim menarik kesimpulan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat yang menimbulkan korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai bahwa Wahyu tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penembakan menggunakan gas air mata.
BINT#5