Surat Izin Praktik untuk Dokter Dapat Sorotan dari Kemenkes, Begini Tanggapan IDI

Surat Izin Praktik untuk Dokter Dapat Sorotan dari Kemenkes, Begini Tanggapan IDI

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:05
share

JAKARTA, celebrities.id - Surat izin praktik (SIP) untuk para dokter di Indonesia tengah mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SIP tersebut dinilai berbelit-belit dan bertarif cukup mahal. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof Dante Saksono Harbuwono. Dia menjelaskan ke depannya rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan akan mengatur hal ini sehingga memudahkan para dokter maupun spesialis untuk mendapatkan atau perpanjangan SIP-nya.

"Kita akan menyusun bagaimana transformasi rancangan undang-undang kesehatan membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit," tutur dr. Dante dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (16/3/2023)

Dalam proses mendapatkan SIP dinilai berbelit-belit karena memang, saat ini harus mendapatkan surat rekomendasi dari masing-masing organisasi profesi kedokteran (disesuaikan).

"Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan SIP menjadi lebih mudah. Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," tutur Prof Dante.

Ketua ikatan dokter indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT juga memberi tanggapan isu penarikan biaya dalam organisasi profesi hal yang lumrah. Hal tersebut juga dilakukan atau disetiap bidang profesi bisa berbeda-beda tarifnya.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa angka yang kemarin disampaikan di media, iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran idi artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," kata dr Adib dalam Public Hearing RUU Kesehatan di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (17/3/2023)

Sementara untuk biaya, SIP dalam yang diisukan, dr Adib menjelaskan tidak berlaku di IDI. Artinya penarikan biaya hanya sebesar Rp100.000 untuk rekomendasi dari organisasi profesi.

Kemudian, ada tarif dari Konsil Kedokteran Indonesia juga sebesar Rp100.000 untuk resertifikasi atau mendapatkan sertifikat ulang seperti SIP. Masa berlaku SIP disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Tanda Registrasi (STR) yaitu lima tahun sekali (aturan saat ini).

"Kemudian rekomendasi praktik kita sepakat menyamakan di angka Rp100 ribu, ini memang peer bagi kami untuk mensosialisasikan dengan temen-temen jabar juga sudah paham. Biaya Rp100 ribu per lima tahun untuk satu SIP, resertifikasi Rp100 ribu di Konsil, bukan di kita," tutur dr Adib

"Jadi nominal yang dikeluarkan kalau total selama lima tahun adalah 4,4 dengan rata-rata dokter hanya membayar 140 ribu," katanya.

Perlu diketahui, SIP dan STR tengah menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra. Sebab hal ini masuk dalam draft RUU Kesehatan, yang saat ini masih dalam pembahasan dan diskusi Kementerian Kesehatan dengan profesi organisasi serta pihak lainnya.

Topik Menarik