Ternyata, Pemotongan Gaji Buruh 25% Usulan Pengusaha
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan mengklaim Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sudah diusulkan sejak tahun ini. Adapun aturan ini mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh yang bekerja di industri padat karya orientasi ekspor.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan aturan sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh asosiasi pengusaha. Hal tersebut direspons Kemnaker yang akhirnya lahir Permen tersebut.
"Asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada ibu Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2022 yang isinya adalah permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
"Mohon ibu Menaker memperbolehkan kami menyesuaikan jam kerja atau waktu kejra," lanjut Indah membacakan singkat isi surat yang dikirimkan pengusaha tersebut.
57 Pemda Raih Pencapaian Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah
Merespon hal tersebut, Kemnaker menampung aspirasi dari pengusaha tersebut. Melakukan analisis terhadap kondisi para industri-industri yang terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global yang berpengaruh terhadap kinerja ekspor.
"Baru bulan Maret ini terbit peraturannya, itu bukti kami melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan ini," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Indah juga sekaligus menyebutkan beberapa asosiasi yang mengusulkan kebijakan tersebut. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan KOGA (Asosiasi Pengusaha Korea Garmen).
"Bu Menteri menugaskan saya bertemu mereka (Asosiasi) dan mereka memaparkan data-data yang kongkret, dilanjutkan dengan rangkaian lainnya, ini sudah melalui rangkaian yang panjang sejak Oktober," sambungnya.
Adapun dalih penerbitan Permenaker tersebut menimbang data-data kinerja ekspor industri pengolahan non migas dari BPS yang menunjukkan kinerja negatif selama kurun waktu 6 bulan kebelakang. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemerintah menerbitkan Permenaker 5 tahun 2023.
Adapun kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam Bulan sebelumnya, Januari diangka -6,31%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bulan Februari 2023 nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi 6 (enam) bulan berturut-turut sejak September 2022.
Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun -22,15% menjadi USD3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun -11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD2,90 miliar.
Hasil kajian melalui data tersebut akhirnya menghasilkan 6 industri seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak yang boleh membayar gaji karyawan 75% saja. Ketentuannya, memiliki karyawan minimal 200 orang.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkasnya.