Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen Hanya Enam Bulan

Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen Hanya Enam Bulan

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:15
share

IDXChannel - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan aturan penyesuaian gaji yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Permenaker tersebut mengatur tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.

"Perlu ditegaskan, Permenaker hanya berlaku 6 bulan," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Selain itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Indah menjelaskan, Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya. Kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.

(FAY)

Topik Menarik