Obat Terlarang Marak Beredar di Kuningan, Polisi Tangkap 2 Pemuda

Obat Terlarang Marak Beredar di Kuningan, Polisi Tangkap 2 Pemuda

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:05
share

KUNINGAN, iNews.id - Obata terlarang yang merusak generasi muda marak beredar di Kabupaten Kuningan. Guna menekan peredaran obat terlarang itu, Polres Kuningan menangkap dua pemuda, tersangka pengedar.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RY dan BAS pada Rabu 15 Maret 2023 di tep jalan belakang Toko 9 Purwawimangun Kecamatan, Kabupaten Kuningan.

Dari tangan RY dan BAS, kata Kapolres Kuningan, petugas menyita barang bukti ratusan obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Atarak Artazolam.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap inisial RY dan BAS, ditemukan barang bukti 145 butir Tramadol, 5 butir Altarak Alpazolam, dan 5 butir obat jenis Tramadol HCI, serta dua handphone, kata Kapolres Kuningan.

AKBP Dhany Aryanda menyatakan, tersangka RY dan BAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ujar AKBP Dhany Aryanda.

Topik Menarik