Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:55
share

LOMBOK TIMUR - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin merespons terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia.

Wapres mengatakan keputusan Majelis Hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Namun, Wapres mengatakan masih ada proses banding jika masyarakat merasa tidak adil atas keputusan ini.

Kanjuruhan itu kan kewenangannya kewenangan yudikatif ya itu memang kewenangan pengadilan, kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, nah mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya ya, ungkap Wapres usai menghadiri acara di Lombok Timur, Jumat (17/3/2023).

Selain banding, kata Wapres masih ada proses kasasi jika banding ditolak.

Dan masih ada saya kira bandingnya, apa namanya (upaya) banding bahkan juga mungkin kasasi, tuturnya.

Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai eksekutif tidak boleh mengintervensi kewenangan yudikatif. Jadi masih ada karena ini masalahnya, masalah kemenangan yudikatif, kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi.

Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada, tandasnya.

Topik Menarik