Sebelum Gelar Perkara, Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo
IDXChannel - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS dalam proyek BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keduanya diperiksa untuk memperkuat bukti dan pemberkasan lima tersangka.
Kedua saksi yaitu PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Adapun, kasus dugaan korupsi itu terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Dalam mengusut kasus itu, Korps Adhyaksa sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Teranyar, Kejagung memanggil Menkominfo Jhonny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Tak hanya Jhonny, Korps Adhyaksa juga meminta keterangan terhadap lima orang lainnya. Kelima saksi yang diperiksa ialah Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, JI; pegawai BAKTI, EH; Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, MDAH; Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR; dan pihak swasta, HH.
Seluruh keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara lima tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu.
(FRI