Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:55
share

TERNATE, iNews.id - Pemkot Ternate, Maluku Utara, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup seluruh aktivitas selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Penutupan sementara wajib dilakukan tiga hari sebelum Ramadan hingga sepekan setelah Idul Fitri.

Kami meminta seluruh pemilik usaha karaoke maupun diskotek ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum Ramadhan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri, kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, menjelang Ramadan, Pemkot Ternate telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.

Dia menyebutkan ada tujuh poin yang harus dipatuhi para pelaku usaha seperti pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai, kafe, rumah makan, maupun panti pijat dan spa.

Fhandy memerinci, poin yang dilarang itu di antaranya jual beli hingga membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya.

Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari. Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, penjual takjil agar beraktivitas seusai zuhur, kalau berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas dan Satpol PP akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing, jika ditemukan langsung ditindak.

Poin keenam, untuk seluruh warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan bukan main hakim sendiri.

Sedangkan poin terakhir, ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Topik Menarik