Preman Kampung Tusuk Juru Parkir hingga Tewas di Pasar Tasik
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Preman kampung pelaku penusukan juru parkir hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Ia, merupakan preman setempat berinisial HR (46).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, usai tega menusuk teman sejawatnya SRS (45) Polisi tak segan menjerat pelaku dengan hukuman mati kepada HR, preman kampung.
Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati, ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
Di sisi lain, Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat.
Sekira lima jam kemudian tim berhasil menanamkan tersangka di kediamannya atau disekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng, imbuhnya.
Komarudin menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Mengingat, tersangka sempat juga memberitahukan kejadian tersebut ke keluarganya yang ada di Cengkareng.
Memberitahukan adek tiri dan juga ibu tiri yang bersangkutan. Dan sempat juga mencuci baju yang digunakan untuk mengelabui atau menghilangkan bukti, tuturnya.
Pada saat tim datang ke rumah yang memang sudah diidentifikasi ternyata memang tersangka tidak ada namun tim juga berhasil menyisir dan menemukan tersangka tidak jauh dari rumah keluarga tersangka, sambungnya.
Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin turut membeberkan motif penusukan seorang juru parkir yakni SRS (45) hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Komarudin, SRS ditusuk oleh preman kampung HR (46) dikarenakan cekcok saling berebut lahan parkir. Keduanya, kata Komarudin, merupakan seorang preman yang kerap malang melintang di area pasar tersebut.
Keduanya ini merupakan preman yang berebut lahan parkir di lokasi tersebut. Akibat perebutan lahan parkir itu, SRS tewas dengan luka tusukan disejumlah tubuhnya oleh HR dengan senjata tajam (sajam) jenis sangkur, ujar Komarudin saat di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).