Oknum Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Murid, Aksi Bejat Sejak 2022

Oknum Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Murid, Aksi Bejat Sejak 2022

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:05
share

CIREBON, iNews.id - Seorang oknum guru ngaji di salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon diduga mencabuli belasan muridnya yang masih di bawah umur sejak setahun lalu. Pelaku yang diketahui berinisial S alias OB warga Kabupaten Cirebon, ini akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Tersangka ini, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 yang lalu. Di mana, aksi bejat dilakukaan di saat sedang proses belajar mengajar, kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu. Jumat (17/03/2023)

Aksi tersangka terbongkar, kata dia, setelah orang tua mengetahui anaknya tidak mau mengaji lagi di madrasah karena trauma.

Karena merasa resah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, akhirnya tersangka dilaporkan atas tuduhan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, katanya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya. Saat dimintai keterangan di ruang penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan desa, ujarnya.

Dijelaskan Indra, tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara memanggil korban satu persatu ke ruang guru. Alasan tersangka untuk melakukan tes mengaji tambahan.

Di ruang itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium dan meraba-raba, ucapnya.


Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, seusai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.

Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang, tutur dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan, ucap dia.

Topik Menarik