Satu Napiter Dilimpahkan ke Lapas Lamongan dari Rutan Cikeas
SURABAYA, iNews.id Narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Herman sebelumnya ditahan di Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Imam Jauhari, mengatakan pemindahan napiter dari rutan ke lapas merupakan hal yang lumrah. Mengingat, Herman telah dijatuhi vonis dari majelis hakim.
Vonisnya selama 3 tahun hukuman badan di lapas, ujar Imam, Jumat (17/3/2023).
Agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan, maka harus dipindah ke lapas. Dipilihnya Lapas Lamongan merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau, artinya secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik dan sudah ikrar ke NKRI juga, ujar Imam.
Sementara itu, Kepala Lapas Lamongan, Mahrus, mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Herman. Dia tetap harus mengikuti SOP yang ada di Lapas Lamongan.
Herman akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu hingga 14 hari ke depan, ujar Mahrus.
Selama masa mapenaling itu pula, Herman tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga maupun kolega. Dia akan mendapat perhatian dan bimbingan dari petugas lapas.
Kesehatan dan keamanannya akan terus kami pantau, dan kami akan bantu agar cepat beradaptasi dengan lingkungan baru di Lamongan, kata Mahrus.