Sengketa Lahan, Warga Ligung Majalengka Polisikan Pengembang Perumahan
MAJALENGKA, iNews.id - Pemanfaatan lahan jalan milik warga oleh pengembang perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, berlanjut ke tanah hukum. Salah satu warga, Ucu Supriatna memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Majalengka.
Laporan sendiri telah disampaikan Ucu, pekan lalu. Namun, pihak Kepolisian menilai masih ada berkas yang harus dilengkapi.
Sudah ke Polres, tapi masih harus dilengkapi. Akan segera diperbaiki, dan kembali ke Polres, kata Ucu kepada MPI, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskannya, beberapa yang dinilai perlu dilengkapi yakni bukti-bukti dan saksi-saksi. Segera dilengkapi, dan Insya Allah pekan depan maju kembali, untuk melaporkan, ujar dia.
Ucu menegaskan, keputusannya untuk menempuh jalur hukum itu sebagai upaya untuk menuntut hak-haknya sebagai warga negara. Dalam perjalanannya, Ucu menegaskan sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Saat ke polres kemarin, didampingi Ketua PC Ansor Kabupaten Majalengka dan LBH Ansor, kata dia.
TNI-Polri Giatkan Patroli Dialogis di Kota Mulia Puncak Jaya Pascapenetapan Hasil Pilkada 2024
Sementara, poyek pembangunan perumahan di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, mendapat sorotan dari sejumlah warga sekitar lokasi. Warga menilai, ada lahan mereka yang dimanfaatkan oleh pihak pengembang, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.
Mereka (pengembang) mungkin menganggap itu jalan desa, padahal bukan. Karena belum ada SK bupatinya. Itu awalnya jalan setapak, yang diambil dari swadaya masyarakat. Tapi sekarang digunakan untuk akses menuju perumahan, dan tidak ada pembicaraan apapun. Itu, gambaran ada pada site plan perumahan itu, dan bisa dilihat. Karena ada di aplikasi Sikumbang, kata Ucu.
Kalau jalan tersebut digunakan, harusnya pengembang bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu. Apakah akta hibah, akta jual beli, atau apapun. Bila menggunakan tanah bukan miliknya berarti ada pelanggaran, ucap Ucu.