Satpol PP Cimahi Sapu Bersih Atribut Kampanye yang Kotori Jalan Protokol
CIMAHI, iNews.id - Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyapu bersih atribut kampanye partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengotori jalan protokol. Pemasangan atribut kamapnye itu menyalahi aturan karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, di Kota Cimahi marak pemasangan berbagai atribut parpol di beberapa sudut kota tanpa izin.
Hal itu membuat anggotanya setiap hari mesti melakukan penertiban karena keberadaan atribut parpol itu mengganggu.
Memasang atribut partai tanpa izin melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) sehingga semua kami harus tertibkan tanpa terkecuali, kata Kasatpol PP dan Damar Cimahi, Kamis (16/3/2023).
Ganis Komarianto menyatakan, pemasangan atribut parpol dan bacaleg melanggar aturan. Sebab, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tapi fakta di lapangan banyak partai yang tidak mematuhi aturan.
Karena itu, setiap harinya petugas Satpol PP selalu membersihkan atribut parpol yang dipasang tanpa izin, khususnya di sekitar Jalan Amir Machmud Kota Cimahi.
Lokasi itu sangat strategis dan menjadi tempat favorite bagi semua parpol untuk memasang berbagai atribut atau media sosialisasinya.
Tadi pagi juga anggota kami membersihkan puluhan bendera salah satu parpol di kawasan Amir Machmud Kota Cimahi, ujar Ganis Komarianto.
Selain di pagar dan tiang, tutur Kasatpol PP dan Damkar Cimahi, tak sedikit atribut kamapnye dipasang di pohon dan membahayakan pengguna jalan.
Karena itu, petugas membersihkan atribut kampanye tersebut. Masyarakat juga sering mengeluh karena terkadang atribut kampanye mengganggu arus lalu lintas.
Imbauan dan surat edaran ke parpol sudah sering dilayangkan, tapi pelanggaran tetap terjadi. Tapi kami akan tegas dan tidak akan tebang pilih, parpol manapun kalau melanggar, akan ditindak langsung, tutur dia.