PBB Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina
IDXChannel - Komisi independen yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelidiki penggarang hukum yang dilakukan Rusia di Ukraina. Komisi tersebut menuduh Rusia melakukan kejahatan perang.
"Otoritas Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia di berbagai wilayah Ukraina, banyak di antaranya merupakan kejahatan perang," kata komisi tersebut dalam laporan terbarunya, dilansir dari Anadolu Agency pada Jumay (17/3/2023).
"Kejahatan perang, serangan tanpa pandang bulu terhadap infrastruktur, penyiksaan yang sistematis dan meluas menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak warga sipil," kata komisis tersebut.
Kejahatan perang yang dilakukan Rusia di Ukraina mencakup serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur energi, pembunuhan berencana, penahanan tanpa dasar yang jelas, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya, serta pemindahan dan deportasi anak-anak.
Menurut laporan tersebut, bukti-bukti menunjukkan bahwa otoritas Rusia membunuh warga sipil atau orang yang tidak terlibat dalam pertempuran di wilayah yang diduduki.
"Serangan itu tidak pandang bulu dan tidak proporsional, melanggar hukum kemanusiaan internasional," terang komisi itu.
Gelombang serangan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur energi Ukrainajuga bisa dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Jutaan orang hidup tanpa pemanas atau listrik untuk waktu yang lama di tengah musim dingin.
Komisi mengunjungi 56 lokasi dan berbicara dengan 348 wanita dan 247 pria. Mereka juga memeriksa kuburan, fasilitas penahanan, ruang penyiksaan dan sisa-sisa senjata.
(WHY)