Serobot Jalan Desa, Proyek Revitalisasi Pasar Ciasem Subang Kisruh
SUBANG, iNews.id - Proyek Revitalisasi Pasar Ciasem, , Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, kisruh. Peristiwa itu terjadi karena warga mengklaim proyek revitalisasi pasar tidak sesuai spek, menyerobot sebagian badan jalan desa selebar 1,5 meter.
Selain itu warga juga menilai proyek revitalisasi Pasar Ciasem tidak memperhatikan aspek aspek lingkungan sekitar pasar. Warga menilai penyusutan badan jalan tersebut mengganggu mobilitas.
Untuk menciptakan dan menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar mediasi di Mapolres Subang, Kamis (16/3/2023).
Hadir perwakilan warga, Kepala Dinas Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Subang, pengelola Pasar Ciasem, dan pengembang. Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi atas kekisruhan yang terjadi.
Syukur alhamdulillah mediasi tersebut membuahkan hasil dengan kesepakatan antara pengembang dan masyarakat, kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Kesepakatan tersebut, ujar AKBP Sumarni, Pemda Subang dalam hal ini DKUPP, pengelola pasar dan pengembang segera menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Ciasem yang diduga telah menyerobot jalan umum selebar 1,5 meter tersebut.
DKUPP dan pengembang setuju mengembalikan jalan desa tersebut ke ukuran awal selebar 6 meter dalam waktu dekat atau selambat-lambatnya sebelum bulan puasa tiba, ujar AKBP Sumarni.
Sebagai konsekuensi, tutur Kapolres Subang, pengembang Pasar Ciasem harus membongkar bangunan selasar yang semula akan digunakan untuk pedagang kaki lima (PKL).
Selasar PKL akan dipindahkan ke sisi lain yang juga tetap representatif dan tetap menampilkan sisi estetika, tutur Kapolres Subang.
AKBP Sumarni mengatakan, berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang pasar, lahan selebar 1,5 meter yang merupakan sebagian badan jalan desa untuk selasar PKL, ternyata di luar kontrak yang dikerjasamakan.