Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 19 Maret
JAKARTA, iNews.id - Tarif pada jalan Tol Kunciran-Serpong akan mengalami kenaikan mulai Minggu (19/3/2023). Kenaikan bervariasi antara Rp500 hingga Rp2.000.
Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) No.325/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong.
Penyesuaian tarif regular itu disebutkan juga telah diatur pada pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2021.
Besaran penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah dengan memperhatikan keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol, kata Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara Plaza Tol Parigi, Oemi Vierta Moerdika dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Jalan Tol KunciranSerpong bagi pengguna jalan, sambungnya
Lebih lanjut, Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.