Razia Lapas Cikarang, Petugas Gabungan Temukan Obeng hingga Sajam Buatan

Razia Lapas Cikarang, Petugas Gabungan Temukan Obeng hingga Sajam Buatan

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 05:45
share

BEKASI - Petugas razia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Bekasi, Kamis 16 Maret 2023. Razia yang dilakukan petugas Lapas bersama TNI/Polri ini dilakukan untuk meningkatkan pengamanan di hari bhakti permasyarakatan ke 59 tahun.

Kali ini, sasaran razia adalah kamar hunian di blok wanita dan blok laki-laki. Petugas mencari benda-benda yang dilarang keberadaannya serta dianggap membahayakan di kamar penghuni warga binaan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang S.E.G. Johannes mengatakan, razia dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pemasyarakatan bersih-bersih di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.

"Adapun hasil yang sudah kita capai dalam pemeriksaan dari kamar hunian, sebagaimana sudah ada beberapa barang-barang yang tidak di perkenankan ada dimiliki berada atau dikuasai di dalam kamar hunian warga binaan," kata Johannes.

Selain menyisir setiap sudut kamar, petugas juga penggeledahan blok hunian satu per satu narapidana. Hal itu, guna antisipasi ada benda-benda berbahaya.

"Kalau terkait dengan ini paling tidak ini adalah kita sudah mencegah lalu kemudian tadi kita sudah berikan arahan untuk tidak lagi mengulang perbuatannya lagi seperti ini," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, jika ada temuan barang-barang yang sifatnya berbahaya akan diberikan sangsi tegas terhadap warga binaan yang menyimpan.

"Memang kita akan mencari tahu karena tadi ini sifatnya adalah menyeluruh kita masuk ini beda dengan misalnya warga binaan memegang handphone lalu ditemukan oleh petugas itu yang kemudian akan yang akan kami berikan sangsi,"tegasnya.

Adapun, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan puluhan benda tajam yang bisa membahayakan. Kemudian juga ditemukan perangkat elektronik seperti handphone (HP) hingga benda tajam.

"Hasilnya ada 8 buah benda tajam berupa (catok kuku, pinset, obeng, sajam buatan), 10 unit handphone, 4 buah alat cukur, serta sejumlah barang yang dilarang keberadaannya di dalam kamar hunian. Barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," pungkasnya.

Topik Menarik