LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario Dandy, AG! Tak Penuhi Syarat

LPSK Tolak Lindungi Pacar Mario Dandy, AG! Tak Penuhi Syarat

Nasional | BuddyKu | Selasa, 14 Maret 2023 - 15:36
share

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG, pacar Mario Dandy Satriyo tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal ini telah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, sedangkan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU 31/2014," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut, LPSK merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) supaya dapat mendampingi AG guna memastikan terpenuhinya hak-hak remaja berusia 15 tahun itu dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut Hasto, pendampingan KemenPPPA akan sangat membantu AG dalam status sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, lanjut Hasto, LPSK tidak menolak permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yakni R dan N.

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31/ 2014," tuturnya.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jeniS perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. []

Topik Menarik