Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nasional | BuddyKu | Kamis, 9 Maret 2023 - 13:14
SURABAYA Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dia merupakan salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa. Abdul Haris ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain yakni Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(shf)










