Gedung LNC Disita KPK, Ini Tanggapan PWNU Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik eks Rektor Unila Karomani.
Gedung yang berada di Gang Bypass Raya No 1 No 99, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung disita lantaran pembangunannya diduga menggunakan uang suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Penyitaan tersebut diketahui adanya Stiker berlogo KPK di kaca pintu masuk gedung LNC dengan tulisan \'Telah Disita\'.
Penjaga gedung LNC Noven mengatakan, stiker tersebut sudah dipasang selama satu Minggu.
"Sudah seminggu kita nggak liat proses pemasangannya," ujarnya Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pasca penyitaan sudah tidak ada lagi aktivitas di gedung tersebut, hanya Mualimin yang sering meninjau.
Sementata itu Lurah Rajabasa Raya, Iwan mengatakan pemasangan stikert tersebut dilakukan 3 bulan yang lalu oleh KPK.
"Saya datang untuk penandatanganan berkas saja," katanya.
Menanggapi penyitaan tersebut, Wakil ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah mengatakan, sejak awal sudah ditegaskan bahwa gedung LNC tersebut bukan miliki NU di semua tingkatan, dan tidak pernah digunakan kegiatan NU.
Sehingga secara organisasi tidak ada komentar apapun, baik gedung itu disita atau apapun. PWNU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari karena bukan milik NU.
"Kalau pun ada niat untuk diserahkan, itu niat bersangkutan, kita tidak tahu. Kan bisa dilacak juga itu punya siapa," tandasnya. (*)










