Jadi Penyebab Andi Desfiandi Dipenjara, Hakim Semprot Saksi Lies

Jadi Penyebab Andi Desfiandi Dipenjara, Hakim Semprot Saksi Lies

Nasional | lampung.rilis.id | Kamis, 2 Maret 2023 - 15:05
share

Majelis hakim menyemprot saksi Lies Yulianti yang menjadi penyebab Andi Desfiandi dipenjara dalam perkara suap Unila.

Lies Yulianti merupakan keponakan dari terpidana kasus suap mahasiswa Unila Andi Desfiandi yang saat ini mendekam di Lapas Rajabasa.

Kali ini Lies Yulianti menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023) dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Muhammad Basri.

Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur secara langsung saksi Lies karena sudah menyebabkan Andi Desfiandi dipenjara.

"Saksi Lies, Anda kenal dengan Andi Desfiandi?" tanya hakim.

"Kenal majelis," jawab Lies.

"Di mana dia sekarang?" tanya hakim.

"Di LP (Lapas)," ujarnya.

"Kenapa di LP? karena terbukti bersalah. Dia bersalah karena membantu Ibu, memasukan anak ibu ke Unila," timpal hakim.

"Nah Andi dipenjara, sementara ibu di luar. Seharusnya dua-duanya," tambah hakim.

"Paham yah bu, jadikan ini pelajaran," tandasnya.

Diketahui, Andi Desfiandi menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Andi dinyatakan terbukti secara sah dan divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Arria Verronica pada Rabu (18/1/2023) lalu. (*)

Topik Menarik