Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Malapraktik Yuliantika Versi Kuasa Hukum, Alami Kelumpuhan usai Jalani Operasi Caesar
JAKARTA, celebrities.id - Kasus dugaan malapraktik yang dialami seorang ibu bernama Yuliantika menarik perhatian masyarakat. Yuliantika tengah berjuang mencari keadilan usai mengalami kelumpuhan paska persalinan caesar di salah satu rumah sakit di Tangerang Selatan.
Yuliantika juga siap mengadu langsung ke Kementerian Kesehatan, Kamis (2/3/2023) untuk melaporkan dugaan malapraktik yang dialaminya. Hal tersebut ditempuh Yuliantika setelah pihak rumah sakit dilaporkan angkat tangan dan malah sempat ingin membungkam pihaknya dengan melaporkan ke pihak berwajib atas laporan pencemaran nama baik.
Hidup Yulantika harus terus berlanjut bagaimana pun itu. Tapi, kini dia mengalami kesulitan bergerak karena lumpuh dari bagian pinggang hingga ujung kaki. Hal itu diduga akibat tindakan malapraktik yang dilakukan dokter di RS tempatnya melahirkan anak.
Sudahlah tubuh tak lagi berfungsi normal, pertanggungjawaban dari rumah sakit tak diterimanya. Itu juga yang membuat Lokataru, kantor Hukum dan HAM, akan mendampingi Yuliantika mencari keadilan.
Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar
Yuliantika menduga kelumpuhan yang dialaminya itu akibat 12 suntikan anastesi yang mengenai saraf tulang belakangnya, sebelum melahirkan secara caesar. Lantas bagaimana kronologi lengkap Yuliantika sebelum mengalami kelumpuhan?
Bencana di Sumut, Menteri LH Deteksi 8 Perusahaan Aktivitas Tambang-Sawit di Hulu DAS Batang Toru
Melansir data dari Lokataru, Rabu (1/3/2023), berikut kronologis lengkap Yuliantika lumpuh pasca persalinan caesar di salah satu rumah sakit di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan:
- Pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, Yuliantika bersama suami, Irwan Supandi, dalam keadaan normal atau tidak dalam keadaan gawat darurat, datang ke rumah sakit untuk persalinan menggunakan sepeda motor.
- Setibanya di rumah sakit, tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien dan/atau keluarga pasien, pihak RS langsung melakukan tindakan operasi caesar tanpa melakukan diagnosis terlebih dulu pada Yuliantika.
- Dokter yang bertindak dalam proses persalinan caesar Yuliantika diketahui bernama dr E. Ia juga yang menyuntikkan anestesi sebanyak 12 kali ke Yuliantika dan ternyata mengenai saraf tulang belakang hingga sebabkan kelumpuhan .
- Pada 16 April 2020, pihak RS meminta Yuliantika dan keluarga meninggalkan rumah sakit. Di hari yang sama, dr Rianayanti Asmira Rasam selaku Direktur RS menyampaikan bahwa tidak akan bertanggung jawab atas apa yang dialami Yuliantika. Dokter Rianayanti pun mempersilahkan pihak Yuliantika menempuh jalur hukum.
- 15 Mei 2020, berdasarkan surat Nomor: 124/LGL/SU.K-IS/BHC/V/2020, pihak RS mengirim surat kepada suami Yuliantika, yang pada intinya surat itu berkaitan dengan perbuatan pencemaran nama baik RS di media elektronik dan pengrusakan atas fasilitas RS. Surat undangan klarifikasi ini dikirim dengan tembusan surat ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.
- Atas undangan tersebut, pada 19 Mei 2020, Lokataru selaku kuasa hukum Irwan Supandi dan Yuliantika menghadiri undangan klarifikasi ke RS. Di momen ini, dr Rianayanti menyampaikan beberapa poin, seperti:
Pertama, bahwa rumah sakit tidak akan memberikan pertanggungjawaban, baik secara medis maupun materil atas kecacatan yang dialami Yuliantika.
Kedua, bahwa pihak rumah sakit meminta Irwan Supandi meminta maaf secara lisan maupun tertulis ke RS atas perbuatan pencemaran nama baik RS di media elektronik dan pengrusakan fasilitas RS.
Ketiga, bahwa apabila Irwan Supandi tak bersedia minta maaf ke RS, maka akan melaporkan Irwan Supandi ke pihak kepolisian.
"Ancaman laporan pidana terkait perbuatan pencemaran nama baik RS di media elektronik dan pengrusakan atas fasilitas RS adalah upaya-upaya tindakan kriminalisasi untuk membungkam Yuliantika dan Irwan Supandi supaya tidak melakukan upaya hukum apapun terkait kesalahan medis yang dilakukan pihak RS," tulis Haris Azhar selaku Direktur Eksekutif Lokataru.
Pembungkaman tersebut dilakukan RS, tambah Haris, untuk menutupi pertanggungjawaban hukum dokter secara personal dan RS secara kelembagaan, atas kesalahan-kesalahan yang terjadi.
"Direktur RS mencoba untuk cuci tangan terkait kecacatan yang dialami Yuliantika. Tindakan RS merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia perempuan yang dilindungi Undang-Undang," tulis laporan Lokataru tersebut.
Dalam pernyataan resminya juga, Haris menyampaikan bahwa kesalahan medis yang dilakukan dr E telah melanggar sejumlah aturan terkait disiplin kedokteran, pelanggaran pidana, dan perdata. Berikut poin pelanggarannya:
1. Dokter E telah melanggar disiplin kedokteran yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) yang mengatur bahwa "setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia."
2. Telah melanggar Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Tak hanya itu, melanggar juga Pasal 361 KUHP yang berbunyi, "Bila kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan."
3. Dokter E dinilai juga telah melanggar Pasal 79 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Kedokteran) yang berbunyi, Dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 setiap dokter yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan medis pasien.
4. Telah melanggar juga Pasal 1365 KUHPerdata atas Perbuatan Melawan Hukum, dan melanggar Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi, "Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya."
Di akhir pernyataannya, Haris menyampaikan bahwa selain pertanggungjawaban secara personal, RS secara kelembagaan juga bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), "Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di rumah sakit."










