Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 187: Perbuatan Suami Istri yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan
TAFSIR Surat Al Baqarah Ayat 187 membahas tentang perbuatan suami istri yang bisa membatalkan puasa Ramadhan. Tersimpan faedah pelajaran yang sangat luar biasa besar di balik surat ini.
Berikut isi lengkap Surat Al Baqarah Ayat 187 , sebagaimana terdapat dalam Alquran Digital Okezone :
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS Al Baqarah (2): 187)

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 187
Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta\'ala menerangkan \'uzur atau halangan yang membolehkan untuk meninggalkan puasa, serta hukum-hukum yang bertalian dengan puasa.
Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, antara lain: pada awal diwajibkan puasa, para sahabat Nabi dibolehkan makan, minum, dan bersetubuh sampai Sholat Isya atau tidur.
Apabila mereka telah Sholat Isya atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu. Pada suatu waktu, \'Umar bin al-Khaththab bersetubuh dengan istrinya sesudah Sholat Isya, dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.
Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah Subhanahu wa Ta\'ala yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan penjelasan sebagai berikut:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Ramadhan bersetubuh dengan istri kamu, karena mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati diri kamu, yakni tidak mampu menahan nafsu dengan berpuasa seperti yang kamu lakukan, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan pada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan bagimu." (QS Al Baqarah (2): 186)
Artinya, sekarang kamu diperbolehkan bersetubuh dengan istri kamu dan berbuat hal-hal yang dibolehkan untuk kamu. Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu sampai terbit fajar, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.
Selain dari itu, kamu dilarang pula bersetubuh dengan istrimu ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta\'ala menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah Ta\'ala itu tidak boleh kamu dekati dan janganlah kamu melampaui dan melanggarnya.
Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta\'ala menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa. Wallahu a\'lam bisshawab .









