Perempuan di Lampung Timur Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Buat Bayar Kontrakan

Perempuan di Lampung Timur Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Buat Bayar Kontrakan

Nasional | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 21:04
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Perempuan 50 tahun berinisial BA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan. Dia diamankan usai menipu warga dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustolih mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Dia ditangkap lantaran menipu korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp21.625.000.

Modus penipuan berawal saat pelaku menawarkan kepada korban untuk penggandaan uang. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Setelah korban mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp21.625.000, dia dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta membayar kontrakan rumah, ujar Kapolsek, Selasa (14/2/2023).

Seusai menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Masih kami dalami apakah korbannya lebih dari satu atau hanya pelapor saja, kata Mustolih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Topik Menarik