Sembilan Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar soal Kewenangan Menkominfo

Sembilan Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar soal Kewenangan Menkominfo

Nasional | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 18:54
share

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Johnny menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam.

Dia tiba di Kejaksaan Agung sejak pukul 08.49 WIB. Johnny tidak mengatakan apapun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Kemudian dia terpantau keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Johnny mengatakan, telah dimintai keterangan terkait permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada Badan Pelayanan Umum BAKTI yang ada di Kominfo sebagai organisasi noneselon.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," katanya kepada wartawan usai diperiksa.

Dia mengatakan, secara khusus ditanya perihal fungsi dan kewenangan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut.

"Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo," jelasnya.

Johnny mengaku, akan siap menghadiri pemeriksaan untuk kedua kali jika nantinya kembali dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai pemimpin Kementerian, pembantu Presiden di bidang komunikasi informatika, saya tetap menghormatinya," ujarnya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung.

(FAY)

Topik Menarik