Terdakwa Pernikahan Manusia dengan Kambing Dituntut 1 Tahun
JawaPos.com Sidang tuntutan perkara penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/2) akhirnya tergelar. Sebelumnya, sidang tertunda sampai tiga kali. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik mengaku belum siap membacakan tuntutannya.
Dalam sidang pembacaan tersebut, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Keempat terdakwa itu adalah Nurhudi Didin Arianto (anggota DPRD Gresik), Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna, dan Saiful Arif
Pihak JPU menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan seluruh terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, jaksa berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. Untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta meminta terdakwa agar tetap ditahan, ujar JPU Nugroho Tanjung
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan dasar tuntutan. Salah satunya, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum.
Melukai perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, bebernya.
Rencananya, sidang akan kembali digelar di PN Gresik pada Kamis mendatang (16/2). Agendanya, pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa. Kami harap agar pihak terdakwa segera menyusun nota pembelaan untuk disampaikan pada sidang selanjutnya, ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.
Sebelumnya diberitakan, kasus ritual pernikahan manusia dan kambing yang menggegerkan publik itu terjadi pada 5 Juni 2022 lalu, Lokasinya, di Pesanggarahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Kediaman Nurhudi, anggota DPRD Gresik. Peristiwa itupun viral dan mendapat kecaman dari banyak kalangan. Termasuk Ormas Islam.
Polres Gresik pun bertindak cepat melakukan penyidikan. Tidak lama, empat orang dinyatakan menjadi tersangka. Setelah itu, pada Juli 2022, empat tersangka itu dijebloskan ke tahanan. Mereka didakwa Pasal 156a juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Yakni, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Khusus Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah juga didakwa Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, terdakwa berperan sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah tersebut di media sosial.