Periksa Jhonny G Plate soal Korupsi BTS, Begini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).
Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik lantaran kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Kementerian terkait selama masa dugaan korupsi itu terjadi.
Selain memeriksa Plate, Kejagung juga turut memanggil lima saksi lainnya dari sektor swasta dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Elabram System berinisial K dan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TSBK.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga ikut memeriksa Direktur PT Telnusa Intracom berinisial DB, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial WL, dan DA selaku pihak swasta.
Berdasarkan pantauan, hingga sekitar pukul 15.05 WIB, Plate masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Ia sudah diperiksa selama kurang lebih enam jam sejak pukul 09.00 WIB.
Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Jhonny pada kasus tersebut pada Kamis (9/2) kemarin.
Namun hal itu urung terlaksana lantaran Jhonny mengaku masih harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.