Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa HS mengaku telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangunan restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. HS beralasan melakukan tindakan itu karena lahan tempat berdirinya tembok merupakan miliknya.
Pengangkuan itu disampaikan terdakwa HS saat dicecar oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).
Jaksa berkali-kali menanyakan kepada terdakwa, siapa yang menjebol tembok bangunan dan alasan terdakwa HS merusak bangunan milik orang lain untuk membangun restoran cepat saji miliknya.
JPU Kejati Jabar Andi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa HS mengakui telah menjebol tembok milik Norman Miguna dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.
Pembobokannya itu diakui oleh terdakwa. Didakwakan oleh kami itu adalah mengenai perusakan. Tadi sudah didengar sendiri, dia (terdakwa) mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu, ujar Andi Arif, seusai sidang.
Andi Arif menanyakan kepada terdakwa terkait alasan menjebol tembok bangunan milik Norman Miguna tersebut. Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), ujar Andi Arif.
Sementara itu, Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Unpad yang dihadirkan di persidangan mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh Pemkot Bandung.
Ini kan sebetulnya masalah ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan. Kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada perda, ujar Somawijaya.
Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.
Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.
Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu, ujar Irwan
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.