Sudah 7 Jam Menkominfo Jhonny G Plate Diperiksa Terkait Kasus BTS Bakti
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023). Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate diperiksa sejak sekitar pukul 08.59 WIB pagi tadi. Hingga pukul 16.00 WIB atau sudah 7 jam Plate masih diperiksa Jampidsus.
"Masih (diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Namun, Ketut tak menjawab alasan pihaknya masih memeriksa Plate hingga sore ini.
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Diketahui, hingga kini lima orang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut, Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
Ia diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.