Pria OKI Terancam Hukuman Mati karena Jual Sabu dan Simpan Banyak Senpi
OKI, iNews.id - JH (51) seorang pria warga Sungai Lumpur, Cengal, Kabupaten OKI di Sumsel terancam hukuman mati karena jadi pengedar narkoba dan memiliki senjata api (senpi). Polisi menemukan banyak sabu dan tiga pucuk senpi di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres OKInAKP Najamudin mengatakan, aktivitas tersangka sebagai bandar narkotika yang kerap bertransaksi di rumahnya membuat resah masyarakat.
Dari informasi yang didapat, tim Satres Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ujar AKP Najamudin, Selasa (14/2/2023).
Saat penggrebekan, kata Najamudin, tersangka JH sedang berada di ruang tengah rumahnya. Dari penggerebekan tersebut disita narkoba jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik bening dengan berat 6,18 gram.
Kami juga menyita tig timbangan digital, tiga senjata api jenis revolver berserta 11 amunisi, satu bundel plastik bening dan dua pipet plastik berbentuk runcing, katanya.
Barang bukti sabu dan perangkat lainnya tersebut ditemukan dari dalam kamar tersangka. Sedangkan, untuk bundelan plastik bening yang masih kosong ditemukan berserakan di lantai kamar.
Senjata api ditemukan dalam lemari di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses hukum, katanya.
Kedua pasal yang dijerat terhadap tersangka JH, yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dan pasal Undang-Undang Darurat untuk kepemilikan senjata api.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, katanya.
Sementara tersangka JH mengaku sudah cukup lama jual narkoba dari rumah.
Sabu saya dapat dari orang lain dan dijual ke warga desa. Kalau senjata cuma satu punyaku, dua itu punya orang menitip dan gadai, katanya.