Tujuh Jam Berlalu, Johnny G Plate Masih Diperiksa Kejagung

Tujuh Jam Berlalu, Johnny G Plate Masih Diperiksa Kejagung

Nasional | BuddyKu | Selasa, 14 Februari 2023 - 16:34
share

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G BAKTI di Kominfo.

Johnny G Plate diperiksa sejak sekitar pukul 09.59 WIB pagi tadi. Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, dia masih dimintai keterangan oleh Jampidsus. Artinya, total sudah lebih dari tujuh jam dia diperiksa.

Sebelumnya, Johnny G Plate tiba dengan menggunakan Toyota Innova menggunakan baju biru dongker dan masker putih didampingi oleh kuasa hukum. Dia tiba di Kejagung tanpa mengatakan sepatah kata pun meski dicecar sejumlah awak media.

"Masih (diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Hanya saja, Ketut belum menjawab saat ditanya mengenai alasan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam memintai keterangan dari Johnny G Plate.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang Direktur Utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.

(YNA)

Topik Menarik