Selain Johnny G Plate, Kejagung Periksa 5 Saksi Lain Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate bersama lima saksi lain. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kelima saksi itu adalah K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
"JGP (Jhonny G Plate) diperiksa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Saat ini sedang diperiksa, semoga lancar," kata Ketut.
Kasus ini terungkap pada November 2022. nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.