Perkosa Remaja Perempuan hingga Hamil, Pemuda di Seram Bagian Barat Ditangkap
SERAM BAGIAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial CS alias T (19). Dia diduga telah memperkosa remaja perempuan berinisial ASL (14) hingga hamil.
Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Seram Bagian Barat. Tersangka merupakan warga Kecamatan Taniwel.
Tersangka CS ditahan sejak tanggal 9 Februari 2023 di rutan Polres berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023, kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dikutip dari portal Polda Maluku, Selasa (14/2/2023).
Dia mengungkap, perbuatan bejat CS dilakukan sebanyak tiga kali pada akhir 2022. Perinciannya, dua kali pada November dan terakhir pada Desember 2022.
Akibat perbuatan bejat tersebut, kata Andreas, korban terganggu secara psikologis.
Korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengannya, katanya.
Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Perlindungan anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.