Sopir Fortuner yang Rusak Brio Ternyata Magang di Firma Hukum

Sopir Fortuner yang Rusak Brio Ternyata Magang di Firma Hukum

Nasional | jawapos | Selasa, 14 Februari 2023 - 14:22
share

JawaPos.com Giorgio Ramadhan, 24, ternyata merupakan peserta magang di salah satu firma hukum yang ada di Jakarta. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukumnya, Arif Fadillah.

Iya, dia magang di salah satu law firm di Jakarta, ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/2).

Arif mengatakan bahwa Giorgio sudah lulus kuliah pada 2021 lalu saat masih wisuda daring dari salah satu perguruan tinggi di Depok. Kalau di law firm itu statusnya magang. Pekerja magang. Kalau di kantor pengacara anak magang, jelasnya.

Saat kejadian pada Minggu (12/2) dini hari lalu, ia mengatakan bahwa kliennya baru selesai mengantarkan temannya. Ya udah malam gitu kondisi cape, kejadian berpapasan Brio kuning itu, tandas Arif.

Sebelumnya, aksi koboi yang dilakukan pengendara Fortuner inisial Giorgio Ramadhan, 24, ternyata bermula lantaran dirinya tak terima ditegur karena melawan arah di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (13/2) kemarin. Saat kejadian, mobil yang dikendarai GR akhirnya berhadapan dengan mobil Honda Brio kuning milik Ari Widianto.

Saat korban di Jalan Senopati itu terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah sehingga akhirnya berhadapan kedua mobil ini, ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2).

Setelah itu, Ari kemudian memberi dim mobil GR hingga empat kali. Setelah itu, GR akhirnya membelokkan mobil Fortunernya dan kembali ke jalur uang seharusnya. Namun, ternyata tak hanya itu, ia malah menabrakkan mobilnya ke mobil Honda Brio kuning milik Ari. Saat mengenai mobil korban terlapor memaki maki dan marah, sempat memaki ya, ke arah korban, kata Ade.

Setelah menghalangi laju mobil korban, GR kemudian turun dari mobil dan mengetok kaca dengan tujuan korban mau keluar dari mobilnya. Namun, karena tak mau keluar, Ade menceritakan bahwa terduga pelaku mengambil sajam replika.

Kemudian terlapor merusak mobil korban dengan alat ini (sajam replika), kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini (sajam replika lain, kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban, tandasnya.

Topik Menarik