Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Kuat Maruf 15 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigradir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah divonis hakim. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma\'ruf.
Masing-masing terdakwa menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Lebih tinggi dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.
Lalu, vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada hari yang sama. Vonis itu juga lebih tinggi 12 tahun dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma\'ruf divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/3/2023).
Baru Kuat Ma\'ruf yang secara tegas akan mengajukan banding. Dia merasa tidak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Saya akan banding, banding. Karena saya tidak membunuh dan berencana, ujar dia di PN Jakarta Selatan.