Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma\'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat akan melakukan banding.
Kami menyatakan banding atas putusan hakim, kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah, katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma\'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.