Sopir Truk Kucing-Kucingan dengan Petugas Hindari Jembatan Timbang
JawaPos . com -Sosialisasi kebijakan zero kendaraan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) belum berjalan efektif di lapangan. Bahkan sebaliknya, sopir truk obesitas itu memilih kucing-kucingan untuk menghindari jembatan timbang. Beragam modus dilakukan para sopir untuk menghindari jembatan timbang.
Upaya mereka menghindari jembatan timbang di antaranya terpantau di sekitar jembatan timbang di wilayah Karawang, Jawa Barat. Ada puluhan truk ODOL berhenti di sepanjang sisi jalan yang akan melintasi jalan nasional. Sejumlah petugas dari Kemenhub berdiri tidak jauh dari lokasi jembatan timbang. Namun, saat hujan tiba-tiba turun, para sopir truk tiba-tiba melajukan truk mereka.
Mereka memanfaatkan kondisi hujan itu untuk menghindari pemeriksaan petugas. Trik lainnya yang juga dilakukan oleh para sopir truk adalah jalan pada saat pagi hari sebelum jembatan timbang buka dan malam hari saat tutup.
Seorang supir truk bernama Edi kebetulan saja melewati jembatan timbang pas saat dibuka. Dia sudah hampir seminggu berada di jembatan timbang itu karena bingung tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap muatan berlebih yang dia bawa. Dia bilang baru kali ini ditangkap di jembatan timbang. Dia mengaku sangat kebingungan untuk memindahkan muatan tanah dari truknya itu ke truk lainnya.
Melihat kondisi yang dialami para sopir truk itu, membuat pengamat transportasi Djoko Setijowarno prihatin. Salah satu solusinya adalah segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang memang memberatkan para sopir, kepada wartawan Selasa (14/2).
Sementara itu, anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama, juga berpendapat serupa. Dia mengatakan kondisi yang dialami para sopir di jembatan timbang itu salah satu penyebabnya adalah payung hukum pelarangan ODOL masih belum diatur dengan baik. Dia pun menyarankan agar UU LLAJ segera direvisi.
Sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk merevisinya, katanya. Padahal banyak masalah yang harus dibuat aturannya sehingga kebijakan pelarangan ODOL itu bisa dijalankan dengan baik tanpa merugikan semua pihak, termasuk para sopir truk.
Para sopir truk seluruh Indonesia juga menyuarakan ketidakadilan yang selalu dialami mereka di lapangan terkait kebijakan pelarangan ODOL ini. Mereka meminta agar pemerintah segera merevisi UU LLAJ yang menjadi payung hukum untuk menindas mereka.
Kami meminta agar Undang-Undang ini direvisi terlebih dulu sebelum membuat kebijakan Zero ODOL. Karena, jika tidak, kami akan selalu menjadi pihak yang tertindas dalam penerapan Zero ODOL. Kesalahan akan selalu ditujukan kepada kami para sopir, ujar Koordinator Pengemudi Indonesia dan juga wilayah Sumatera Sun Naryo. Seperti diketahui, dalam pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu menyebutkan bahwa seorang pengemudi yang menggunakan kendaraan yang melebihi muatan atau ODOL itu dikenakan sanksi pelanggaran. (*)