RI Tolak Impor 46,9 Ton Pinang asal Myanmar
MEDAN - Kementerian Pertanian ( Kementan ) melalui Balai Karantina Pertanian Belawan menolak impor komoditi pinang sebanyak 46,9 ton asal Myanmar.
Penolakan dilakukan karena proses impor tidak memenuhi aturan berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
"Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan," ujar Kepala Karantina Belawan, Lenny, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Lenny buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis resiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).
"Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor," terangnya.
Selanjutnya Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi, telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian persyaratan.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.
"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk, tegasnya.
Dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.
Menurut Bambang, analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor, pungkas Bambang.