Sadis! 7 Anggota Geng Motor Bacok 2 Remaja di Kebon Jeruk
JAKARTA - Sebanyak tujuh orang anggota geng motor membacok dua remaja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi pun telah menangkap ketujuh anggota geng motor \'Kepa Duri 30 JKT\' tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mangga 24 RT009/004 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 4 Februari 2023, sekira pukul 04.30 WIB.
"Kejadian tersebut bermula pada saat para korban bersama dengan teman-temannya sedang ngongkrong di pinggir jalan kemudian didatangi kelompok gemg motor berjumlah 20 orang," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Para pelaku, kata Fatimah, terlihat membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian memancing para korban yang sedang nongkrong untuk diajak tawuran.
Saat korban IA (21) menghampiri, korban langsung diserang oleh kelompok tersebut. Pelaku RO (19) membacok IA hingga mengenai punggungnya. Sedangkan pelaku RI (19) membacok korban mengenai pada bagian kaki.
"Melihat kejadian tersebut korban AV (20) membantu korban IA namun ikut diserang oleh pelaku lain, disaksikan oleh para teman teman korban," ujarnya.
Setelah para korban terjatuh dan terluka, para kelompok geng motor itu kemudian melarikan diri. Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pelni Petamburan untuk dirawat lebih lanjut.
"Atas kejadian itu, korban IA mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri. Sementara korban AV mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kanan dan kiri," bebernya.
Usai mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebanyak delapan pelaku yang diduga terlibat melakukan penganiayaan itu.
"Sebanyak delapan orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan tujug remaja dan satu remaja lagi masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Adapun ketujuh orang kelompok geng motor yang ditangkap di antaranya yakni RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan 2 orang masih di bawah umur.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah potong baju berlumuran darah, satu buah potong jaket korban dan satu buah senja tajam (sajam) berjenis celurit.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).