Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki dalam Islam, Pastikan Tidak berlebihan dalam Menggunakannya

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki dalam Islam, Pastikan Tidak berlebihan dalam Menggunakannya

Nasional | BuddyKu | Selasa, 7 Februari 2023 - 23:32
share

JAKARTA, celebrities.id Gelang kaki menjadi salah satu aksesoris yang sering digunakan para wanita. Namun bagaimana dengan hukum perempuan memakai gelang kaki dalam Islam?

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki dalam Islam

Menurut para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi\'i dan Hanbali) memakai gelang kaki dibolehkan asal tidak berlebihan (isyrof) dan tidak makruh karena hal itu termasuk jenis perhiasan yang dilegalkan dalam Islam.

Namun begitu terdapat sebuah pendapat dikalangan syafiiiyyah mengenai kelegalan perhiasan kaki di atas asal tidak melebihi batas kewajaran yang berlaku seperti ukuran standarnya tidak lebih berat dari satu mitsqal (4.4 gram).
Ketentuan kelegalan di atas juga masih dibatasi dengan tujuan murni untuk hiasan diri bukan untuk menarik simpati dari lawan jenis. Apabila tujuan untuk menarik perhatian lawan jenis maka menjadi mutlak haram pemakaiannya.

Allah SWT berfirman,


Artinya: janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. An-Nur: 31)

Ath-Thabari membawakan riwayat dari al-Mutamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemerincing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan muncullah suara gemerincing. Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Tafsir ath-Thabari, 19:164).

Juga dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,



Artinya: Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka (Fatwa al-Marah al-Muslimah, 1:469).

Topik Menarik