Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Ditangkap Polisi

Nasional | BuddyKu | Minggu, 5 Februari 2023 - 19:44
share

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria di Tulang Bawang, Lampung berinisial JM (34), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yakni Y (6). Korban ditangkap setelah dilaporkan mantan istrinya M (29) ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri, katanya, Minggu (5/2/2023).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban melihat alat kelamin cucunya dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.

Sebelumnya kejadian, pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin sang nenek lalu membawa Y ke Kampung Gedung Karya Jitu.

Kemudian pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB korban baru dipulangkan kembali ke rumah neneknya.

Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul, ujarnya.

Mengetahui itu, nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban ke ibu kandungnya, M melalui sambungan telepon yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jumat (20/01/2023).

Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar, ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan JM, ibu kandung korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Diketahui ternyata pelaku dan M sudah bercerai.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.

Selain menangkap pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, Kemudian pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulang Bawang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Topik Menarik