Ketua Panpel dan Security Officer Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Ketua Panpel dan Security Officer Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 4 Februari 2023 - 01:28
share

SURABAYA, iNews.id - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari perangkat pertandingan, yakni Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Haris selaku ketua panpel dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni pasal 359 KUHP pasal 360 KUHP ayat 1 serta pasal 360 ayat 2 di mana kedua terdakwa dinilai akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia serta orang lain mengalami luka-luka.

Sementara dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 135 orang meninggal dunia 24 orang luka berat dan 600 orang luka-luka, kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam serta trauma bagi para korban/ sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara, katanya.

Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa. Menurutnya, ada bagian manipulasi dari suatu fakta persidangan

Atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, kami akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Jumat pekan depan, kata Sumardhan, kuasa hukum terdakwa.

Topik Menarik