Denny Indrayana Sesalkan Laporannya Tidak Ditindaklanjuti Oleh KPK

Denny Indrayana Sesalkan Laporannya Tidak Ditindaklanjuti Oleh KPK

Nasional | jawapos | Kamis, 2 Februari 2023 - 19:32
share

JawaPos.com Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mempertanyakan tindak lanjut laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Denny menilai, KPK tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi.

Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan negara 8 ribu hektar lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa, kata Denny di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).

Senior Partner Integrity Law ini mengungkapkan, lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri saat ini mudah dipolitisasi, lebih mudah diintervensi. Sebab, kasus dugaan korupsi di Kota Baru yang dilaporkannya sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti KPK.

Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat, tak sebertaring dulu pada saat UU-nya belum dilumpuhkan, papar Denny.

KPK sempat mengklarifikasi laporan yang dilayangkan Sawit Watch dan Integrity law firm terhadap PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), PT. Inhutani II dan Bupati Kota Baru. Dalam kesempatan ini, Sawit Watch juga menyerahkan bukti tambahan ke KPK.

Hari ini kami memenuhi undangan Dumas KPK untuk menjelaskan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ucap Direktur Eksekutif Sawit Watch, Ahmad Surambo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Sawit Watch menduga, adanya praktik korupsi di area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan. PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 hektare di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006, sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penerbitan HGU kepada PT MSAM yang merupakan perusahaan milik Haji Isam, diduga menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 hektare. Padahal dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengecekan atas bukti tambahan Sawit Watch tersebut. Kami cek dulu, tegas Ali menandaskan.

Topik Menarik