Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Kemenag Ajak Hormati Putusan MK

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Kemenag Ajak Hormati Putusan MK

Nasional | jawapos | Rabu, 1 Februari 2023 - 19:10
share

JawaPos.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan pernikahan beda agama. Dengan demikian, ketentuan pernikahan tetap berlaku seperti selama ini. Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk menjalankan dan menghormati putusan MK itu.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan putusan MK itu adalah hasil yang final. Hasil dari proses persidangan yang panjang, kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Rabu (1/2).

Untuk itu Kamaruddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Kamaruddin mengatakan dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama itu, Menag dan Menkumham ikut bersidang mewakili Presiden.

Kamaruddin yang dalam persidangan untuk mewakili Menag itu menegaskan, pencatatan nikah untuk di Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

KUA tidak melayani (pernikahan) beda agama. Aturan ini sama seperti sebelum-sebelumnya, baik itu suami atau istrinya yang Islam, katanya.

Diketahui, sejumlah organisasi keislaman turut menyambut baik putusan MK tersebut. Diantaranya disampaikan Pengurus Pusat Dewan Dawah Islamiyah Indonesia. Ketua Bidang Polhukam Pengurus Pusat Dewan Dawah Islamiyah Indonesia Taufik Hidayat mengatakan, lembaganya mengapresiasi putusan MK tersebut.

Menurut Taufik lembaganya juga ikut terlibat dalam persidangan di MK itu. Dia mengatakan putusan MK itu merupakan bentuk keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Dia mengungkapkan usaha gugatan terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan bukan kali ini saja terjadi.

Sudah dilakukan hingga sembilan kali oleh berbagai pihak yang ingin melegalkan pernikahan beda agama, jelasnya.

Menurut Taufik, keinginan melegalkan pernikahan beda agama merupakan ancaman bagi akidah umat Islam di Indonesia. Dia menuturkan Dewan Dawah Islamiyah Indonesia berfungsi sebagai penjaga akidah umat. Khususnya terhadap upaya merusak akidah.

Sehingga setiap ada gugatan di MK yang terkait dengan masalah aqidah umat Islam di Indonesia, Dewan Dawah selalu ikut sebagai pihak terkait, tuturnya.

Dia secara khusus meminta kepada semua pihak untuk berhenti menggugat undang-undang tentang perkawinan tersebut. Khususnya dengan tujuan untuk melegalkan pernikahan beda agama.

Menurut dia keinginan melegalkan pernikahan beda agama justru bisa memicu disharmoni umat beragama di Indonesia. Dia menegaskan bahwa Pancasila sudah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia. Salah satu pokoknya adalah menghargai terhadap ajaran agama masing-masing.

Sehingga peraturan-peraturan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama, tidak boleh ada di negara Indonesia. Dia khawatir ketika nikah beda agama dilegalkan, Indonesia seperti dunia barat dengan paham liberalnya, katanya.

Topik Menarik