Curi Motor Penonton Kuda Lumping, Tiga Remaja Dicokok Polisi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, berhasil menggulung tiga dari empat pencuri kendaraan bermotor (Curanmor), Jumat (27/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Mereka sebelumnya menjalankan aksinya saat ada hiburan rakyat jaranan (Kuda Lumping) di Kampumg Endang Mulyo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (26/1/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mengatakan, sepeda motor yang dicuri para tersangka milik Suyatno (51) warga Kampung setempat.
Kami telah mengamankan SW (16),IS (17),FP (17). Sedangkan Z masih kita cari (DPO), kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih No.Pol B 4896 BMX milik korban, diparkir disekitar lokasi hiburan kuda lumping.
Para tersangka berangkat menggunakan dua sepeda motor. Sampai di tempat hiburan, mereka mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan berkeliling lokasi hiburan.
Setelah mendapat mangsa, SW yang berperan merusak kunci kontak dengan kunci Letter T, berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.
Sedangkan ketiga lainnya berperan memantau situasi di sekitar. Akan tetapi salah satu pelaku FP, berhasil diamankan oleh warga,ujarnya.
Oleh warga, FP langsung diserahkan ke Polsek Terbanggi Besar dan korban membuat laporan Polisi. Dari hasil keterangan dan pengembangan FP, selanjutnya petugas memburu para tersangka lainnya.
SW dan IS berhasil diamankan petugas, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB, di sekitar Lapangan Bola Kampung Adijaya, imbuh Kapolsek.
Kepada petugas, para tersangka mengaku bahwa telah melakukan aksi Curanmor di lima TKP diwilayah Hukum Polsek Terbanggi Besar.
Para tersangka telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar, beserta barang-bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sudah di tutup dengan stiker hitam tanpa No.Pol. Satu unit sepeda motor milik tersangka, kemudian Kunci Letter T serta sebilah senjata tajam (sajam).
"Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pungkasnya. (*)










