Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Terlarang lalu Dicabuli 3 Buruh Proyek di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Gadis berusia 16 dicekoki obat terlarang dan dicabuli tiga buruh proyek di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga pelaku telah ditangkap polisi dan saat ini dalam proses pemeriksaan.
Iya benar kang. Untuk penanganan kasusnya kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, kata Kapolsek Sukaratu AKP Mahmud Darmana, Selasa (24/1/2023).
AKP Mahmud Darmana menyatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial LS (16) dijemput oleh dua terduga pelaku berinisial RS (20) dan AW (23) dari rumahnya di wilayah Kecamatan Sukaratu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.
Kemudian, ujar AKBP Mahmud Darmana, para pelaku membawa korban LS ke rumah pelaku berinisial AW. Ternyata di rumah itu sudah ada pelaku lain berinisial DS (27).
Korban dijemput dari rumahnya oleh dua terduga pelaku ke rumah AW untuk meminum obat-obatan jenis hexymer. Korban diberi 7 butir sampai setengah sadar. Setelah itu, korban dicium bibir dan lehernya serta dipegang payudaranya oleh para pelaku, ujar AKP Mahmud Darmana.
Kapolsek Sukaratu menuturkan, seusai dicabuli, korban dibawa pulang. Korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya ke orang tua. Keluarga lalu melapor ke Polsek Sukaratu.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tutur Kapolsek Sukaratu, petugas langsung bergerak dan dapat menangkap ketiga terduga pelaku, AW, RS, dan DS, berikut sisa obat jenis Hexymer sebagai barang bukti.
Obat tersebut dibeli oleh terduga pelaku berinisial DA saat bekerja sebagai buruh proyek bangunan di Tanah Abang Jakarta, Rp10.000 per sepuluh butir.
Para terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sukaratu. Semuanya buruh proyek di Jakarta dan sedang libur. Dari keterangan terduga pelaku, obat itu dibeli dari Jakarta, tutur Kapolsek Sukaratu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo melalui Kanit PPA Ipda Doddy Darmawan mengatakan, petugas telah menerima limpahan perkara tindak pidana dugaan pencabulan dari Polsek Sukaratu.
Benar kang, kita sudah tindak lanjuti. Para terduga pelaku juga sudah di tahan, kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ipda Doddy Darmawan.
Ipda Doddy Darmawan menyatakan, dari keterangan ketiga terduga pelaku, terlebih dulu korban diajak ngobrol. Kemudian diberi obat Hexymer sebanyak 7 butir.
Setelah korban setengah sadar, para pelaku mulai melalukan aksi pencabulan.
Korban kemudian ditinggalkan di kontrakan milik saudaranya dan sampai saat ini masih belum sadar sehingga belum bisa diminta keterangannya, ujar Ipda Doddy Darmawan.